MENGGEMPARKAN!!!!!!!!!!''Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pernikahan Sesama Jenis..MOHON SEBARKAN?????

Jakarta, Aktual. com – Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) akui pernah buat ‘kontrak politik’ untuk melegalisasi kampung ilegal. Kontrak di buat sementara Ahok berpasangan dengan Joko Widodo pengen maju turut Pilgub DKI th. 2012 lampau. Sesungguhnya, apa yang Ahok kerjakan sekarang malah seperti menginjak-injak kontrak politik dengan warga Jakarta itu. Yaitu dengan selalu lakukan penggusuran pada pemukiman warga yang dikira mendiami lahan punya negara. Atau alasan lain ‘andalan’ Ahok : jalur hijau. Meskipun sebenarnya diantara poin di kontrak politik mereka yaitu Jokowi-Ahok janji bakal melegalisasi kampung ilegal di Jakarta. Dapat di buktikan jadi janji palsu saja sekarang. Ahok berdalih kontrak di buat sementara dianya tidak mengerti bila lokasi yang dihuni warga yaitu jalur hijau. “Kita tak tahu kalau itu ‘hijau’. Lantas apa janji kami masa itu? Kami bakal bangunkan di dekat sini juga, di jalur yang bukan hanya hijau, ” dalih Ahok, Kamis (14/4) . Bila Ahok mengaku tidak mengerti, lantas bagaimana dia serta Jokowi di kontrak itu menyebutkan kampung ilegal? Namun lagi-lagi dengan entengnya Ahok terasa tak ingkar janji. Dalihnya, janji terbesarnya yaitu merapikan Jakarta. “Janji kami beres-beres Jakarta terang. Bisa tak saya sebagai petinggi melanggar undang-undang? Tidak bisa, ” ucap dia beralasan. Dia jadi balik menanyakan seolah tak bersalah apa-apa dengan lakukan penggusuran. “Salah kami dimana? Janji kami dipindahin ke tempat lebih baik, benar. Bila gusur, anda rumah anda tanah anda, kami tak gusur loh, kita bikinkan rumah deret. Kita kasih sertifikat, ” klaim dia. Sambil tak lupa dia menuding warga seperti umum. Yaitu dengan menyebut warga yang ungkit bab kontrak politik itu cuma usaha politisir saja. Bandingkan dengan isi komplit poin-poin di Kontrak Politik yang dengan gagah menampangkan ‘Jakarta Baru’ yang ditandatangani Jokowi di 15 September 2012. : Jakarta Baru : Pro Rakyat Miskin, Berbasis Pelayanan dan Partisipasi Warga. 1. Warga dilibatkan dalam : Penyusunan RTRW (Gagasan Tata Ruang Lokasi) , penyusunan APBD, perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan program pembangunan kota. 2. Pemenuhan serta perlindungan hak-hak warga kota. Meliputi : a. Legalisasi kampung ilegal Kampung yang telah dihuni warga selama 20 th. serta tanahnya tak dalam sengketa jadi bakal diakui haknya berbentuk sertifikat hak milik b. Pemukiman kumuh tak digusur namun ditata Pemukiman kumuh yang ada di atas lahan punya swasta atau Tubuh Usaha Punya Negara (BUMN) bakal dikerjakan negosiasi dengan yang miliki lahan. Gubernur bakal jadi mediator agar warga tak kehilangan haknya. Pembangunan Jakarta bakal di mulai dari kampung-kampung miskin. c. Perlindungan serta penataan ekonomi informal : PKL, becak, nelayan tradisional, pekerja rumah tangga, asongan, pedagang kecil serta pasar tradisional. 3. Keterbukaan dan penyebarluasan info terhadap warga kota Jelas Ahok telah tak menepati isi kontrak politik, terlebih di Poin 2 a untuk Legalisasi kampung ilegal. Yaitu Kampung yang telah dihuni warga sepanjang 20 th. serta tanahnya tak dalam sengketa jadi dapat disadari haknya dalam bentuk sertifikat hak milik Bandingkan lagi dengan catatan Instansi Perlindungan Hukum (LBH) Jakarta untuk penggusuran yang dijalankan cuma di saat Ahok berkuasa jadi Gubernur DKI di th. 2015 lantaran menukar Jokowi yang meninggalkan Balai Kota untuk jadi presiden. LBH Jakarta mencatat di 2015, ada 113 kasus penggusuran di Jakarta yang dikerjakan secara paksa dengan pelaku intinya yaitu Pemprov DKI. “96 persoalan dijalankan Pemprov DKI Jakarta, ” kata Pengacara Umum LBH Jakarta, Aldo Felix Januardy, 24 Februari lantas. Selanjutnya rinciannya : Jakarta Timur : 31 persoalan ; Jakarta Utara : 31 kasus ; Jakarta Barat : 14 persoalan ; Jakarta Selatan : 14 persoalan ; Jakarta Pusat : 23 persoalan. Total selama 2015 banyak 8. 145 KK serta 6. 283 unit usaha jadi korban Ahok. Aldo menilai sepak terjang Ahok layak disayangkan. Pemprov DKI yang seharusnya memposisikan diri sebagai pelindung hak-hak warga negara malahan berkontribusi besar pada terjadinya pelanggaran. Ironisnya, penggusuran paksa umum ditunaikan mendekati perayaan hari raya Lebaran. Aldo mengira ‘akal-akalan Pemprov DKI ditunaikan dikarenakan banyak warga yang tengah pulang kampung. “Semakin dekat hari raya makin banyak yang dijalankan penggusuran, ” kata dia. Sedangkan maksud penggusuran kebanyakan argumen mengerjakan Perda Ketertiban Umum. Tidak hanya alasan lain yaitu proyek normalisasi waduk serta sungai. Sebanyak 74 kasus juga tak memberi jalan keluar pada korban gusuran. Walau memindahkan korban ke rusun, namun itu juga tak jadi pemecahan. Riset LBH Jakarta menyimpulkan Pemprov DKI (baca : Ahok) melaksanakan diskriminasi pada masyarakat kecil, “Ahok begitu diskriminatif pada orang-orang miskin, ” kata dia.
MENGGEMPARKAN!!!!!!!!!!''Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pernikahan Sesama Jenis..MOHON SEBARKAN?????
Reviewed by Unknown
on
20.33
Rating:
Tidak ada komentar