HEBOH!!!!!!!!!!,,,,,,Ahok ‘Tipu’ Warga Lewat Kontrak Politik,DAN Penggusuran PUN MASIH TERUS DI LAKUKAN....MOHON BANTU SEBARKAN????????





Jakarta, Aktual. com – Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) akui pernah buat ‘kontrak politik’ untuk melegalisasi kampung ilegal. Kontrak di buat sementara Ahok berpasangan dengan Joko Widodo pengen maju turut Pilgub DKI th. 2012 lampau. Sesungguhnya, apa yang Ahok jalankan sekarang malah seperti menginjak-injak kontrak politik dengan warga Jakarta itu. Yaitu dengan selalu lakukan penggusuran pada pemukiman warga yang dikira menempati lahan punya negara. Atau alasan lain ‘andalan’ Ahok : jalur hijau. Meskipun sebenarnya diantara poin di kontrak politik mereka yaitu Jokowi-Ahok janji bakal melegalisasi kampung ilegal di Jakarta. Dapat di buktikan jadi janji palsu saja saat ini. Ahok berdalih kontrak di buat sementara dianya sendiri tidak jelas bila daerah yang ditinggali warga yaitu jalur hijau. “Kita enggak tahu kalau itu ‘hijau’. Lantas apa janji kami masa itu? Kami bakal bangunkan di dekat sini juga, di jalur yang bukan hanya hijau, ” dalih Ahok, Kamis (14/4). Bila Ahok mengaku tidak mengerti, lantas bagaimana dia serta Jokowi di kontrak itu menyebut kampung ilegal? Namun lagi-lagi dengan entengnya Ahok merasa tak ingkar janji. Dalihnya, janji terbesarnya yaitu merapikan Jakarta. “Janji kami beres-beres Jakarta terang. Bisa tak saya sebagai petinggi melanggar undang-undang? Tidak bisa, ” ucap dia beralasan. Dia jadi balik menanyakan seolah tak bersalah apa-apa dengan lakukan penggusuran. “Salah kami di mana? Janji kami dipindahin ke tempat tambah baik, benar. Bila gusur, anda rumah anda tanah anda, kami tak gusur loh, kita bikinkan rumah deret. Kita kasih sertifikat, ” klaim dia. Sambil tak lupa dia menuding warga seperti umum. Yaitu dengan menyebut warga yang ungkit soal kontrak politik itu cuma usaha politisir saja. Banding dengan isi komplit poin-poin di Kontrak Politik yang dengan gagah menampangkan ‘Jakarta Baru’ yang ditandatangani Jokowi di 15 September 2012. : Jakarta Baru : Pro Rakyat Miskin, Berbasis Service serta Partisipasi Warga. 1. Warga dilibatkan dalam : Penyusunan RTRW (Gagasan Tata Ruang Lokasi), penyusunan APBD, perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan program pembangunan kota. 2. Pemenuhan serta perlindungan hak-hak warga kota. Meliputi : a. Legalisasi kampung ilegal Kampung yang telah dihuni warga selama 20 th. serta tanahnya tak dalam sengketa jadi akan diakui haknya dalam bentuk sertifikat hak milik b. Pemukiman kumuh tak digusur namun ditata Pemukiman kumuh yang ada diatas tempat milik swasta atau Tubuh Usaha Punya Negara (BUMN) dapat dijalankan negosiasi dengan yang miliki tempat. Gubernur bakal jadi mediator agar warga tak kehilangan haknya. Pembangunan Jakarta bakal diawali dari kampung-kampung miskin. c. Perlindungan serta penyusunan ekonomi informal : PKL, becak, nelayan tradisional, pekerja rumah tangga, asongan, pedagang kecil serta pasar tradisional. 3. Keterbukaan serta penyebarluasan info pada warga kota Jelas Ahok telah tak menepati isi kontrak politik, terlebih di Poin 2 a untuk Legalisasi kampung ilegal. Yaitu Kampung yang telah dihuni warga selama 20 th. serta tanahnya tak dalam sengketa jadi dapat diakui haknya berbentuk sertifikat hak milik Banding lagi dengan catatan Instansi Dukungan Hukum (LBH) Jakarta untuk penggusuran yang dilaksanakan cuma di saat Ahok berkuasa jadi Gubernur DKI di th. 2015 dikarenakan menukar Jokowi yang meninggalkan Balai Kota untuk jadi presiden. LBH Jakarta mencatat di 2015, ada 113 persoalan penggusuran di Jakarta yang dijalankan dengan cara paksa dengan pelaku intinya yaitu Pemprov DKI. “96 masalah dilakukan Pemprov DKI Jakarta, ” kata Pengacara Umum LBH Jakarta, Aldo Felix Januardy, 24 Februari lantas. Tersebut rinciannya : Jakarta Timur : 31 kasus ; Jakarta Utara : 31 persoalan ; Jakarta Barat : 14 masalah ; Jakarta Selatan : 14 persoalan ; Jakarta Pusat : 23 masalah. Total selama 2015 sejumlah 8. 145 KK serta 6. 283 unit usaha jadi korban Ahok. Aldo menilai sepak terjang Ahok pantas disayangkan. Pemprov DKI yang semestinya memposisikan diri sebagai pelindung hak-hak warga negara malah berkontribusi besar pada terjadinya pelanggaran. Ironisnya, penggusuran paksa umum dijalankan mendekati perayaan hari raya Lebaran. Aldo mengira ‘akal-akalan Pemprov DKI dikerjakan dikarenakan banyak warga yang lagi tengah pulang kampung. “Semakin dekat hari raya makin banyak yang dilakukan penggusuran, ” kata dia. Sedang tujuan penggusuran kebanyakan argumen mengerjakan Perda Ketertiban Umum. Terkecuali alasan lain yaitu proyek normalisasi waduk serta sungai. Sekitar 74 kasus juga tak berikan pemecahan pada korban gusuran. Walau memindahkan korban ke rusun, namun itu juga tak jadi solusi. Riset LBH Jakarta menyimpulkan Pemprov DKI (baca : Ahok) lakukan diskriminasi pada orang-orang kecil, “Ahok begitu diskriminatif pada penduduk miskin, ” kata dia.
HEBOH!!!!!!!!!!,,,,,,Ahok ‘Tipu’ Warga Lewat Kontrak Politik,DAN Penggusuran PUN MASIH TERUS DI LAKUKAN....MOHON BANTU SEBARKAN???????? HEBOH!!!!!!!!!!,,,,,,Ahok ‘Tipu’ Warga Lewat Kontrak Politik,DAN Penggusuran PUN MASIH TERUS DI LAKUKAN....MOHON BANTU SEBARKAN???????? Reviewed by Unknown on 20.21 Rating: 5

Tidak ada komentar